Penting MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Dasar Hukum Mahkamah Agung
Selain Penting MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Dasar Hukum Mahkamah Agung juga akan kita bahasan hal menarik lainnya seperti dasar hukum mahkamah agung dasar hukum mahkamah agung brainly tugas dan wewenang mahkamah agung menurut uud 1945 fungsi mahkamah agung tugas dan wewenang mahkamah konstitusi hak mahkamah agung
Penting MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Dasar Hukum Mahkamah Agung dasar hukum mahkamah agung MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Lantai 3 4 dan 5 JalanJendral Ahmad Yani Kav 58 Bypass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat Dasar Hukum 1 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang dasar hukum mahkamah agung Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa berdasarkan Dasar Hukum dan Dasar Fakta yang telah diuraikan diatas Permohonan Pailit Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan ecourt mahkamahagung go id Ketentuan hukum acara dan ketentuan lainnya terkait administrasi perkara pengadilan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini BAB Vill KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Paling lambat 6 enam bulan sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung ini Sekretaris Mahkamah Agung www mahkamahagung go id itu Mahkamah Agung dapat memberi keterangan pertimbangan dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan serta berwenang memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili dan memeriksa permohonan peninjauan HIMPUNAN HASIL RAPAT KERJA NASIONAL TAHUN 2007 DAN I Dasar Hukum Dasar hukum penyelenggaraan Rakernas di Makassar ini adalah kesepakatan hasil Rakernas di Batam Tahun 2006 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 031 KMA SK IV 2007 tanggal 04 April 2007 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung dengan Jajaran Pengadilan
source :badilum.mahkamahagung.go.id
0 Komentar